SURABAYA - IBC | Penggunaan Twitter bagi kalangan anak muda sekarang sudah sangat luas, bukan hanya untuk jejaring Social, Tapi juga untuk bisnis online. Selain itu, banyak yang melaporkan penggunaan akun twitter dengan meng atas namakan orang lain atau menggunakan "Nama Palsu".
Tifatul Smbiring selaku seorang menteri menegaskan bahwa pengguna Twitter yang tidak bertanggung jawab bisa saja dipenjara, dengan alasan-alasan kuat dari apra pelapor pengguna itu. Atas dasar apa? ini adalah Undang-undang untuk para pengguna twitter yang tidak bertanggung jawab "akan dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12 tahun kurungan penjara." dengan rincian-rincian sebagai berikut:
- Pertama, pornografi
- Kedua, gambling (judi).
- Ketiga, ancaman.
- Keempat, penipuan;
- dan kelima,blasphemy (penodaan terhadap agama),
Seperti yang dilansir oleh kompas.com, Tifatul mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung jawab.
Nah, Tweeps harap berhati-hati menggunakan fasilitas dari jejaring sosial karena saat ini Indonesia sudah mulai memantau aktifitas tweet-tweet kalian. Kejadian ini sangat diuntungkan bagi kalain yang merasa tidak percaya dengan bisnis online, apabila ada penipuan, perjudian dll. kalian bisa langsung melaporkan kepada pihak berwenang.
Semoga bermanfaat.. jangan lupa Follow @Uloemz ya :)
Semoga bermanfaat.. jangan lupa Follow @Uloemz ya :)
Posting Komentar