FAKTOR PRODUKSI MANAJEMEN

Pengelolaan usahatani adalah kemampuan petani dalam merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi faktor produksi yang dikuasai/dimiliknya sehingga mampu memberikan produksi seperti yang diharapkan. Modernisasi dan restrukturisasi produksi tanaman pangan yang berwawasan agribisnis dan berorientasi pasar memerlukan kemampuan manajemen usaha yang profesional. Oleh sebab itu, kemampuan manajemen usahatani kelompok tani perlu didorong dan dikembangkan mulai dari perencanaan, proses produksi, pemanfaatan potensi pasar, serta pemupukan modal/investasi.
Langkah-langkah yang diperlukan dalam mendorong peran serta petani dalam penyediaan modal/investasi untuk pengembangan usahatani antara lain:
  1. Memberikan penyuluhan/informasi
  2. Insentif dan kondisi yang kondusif agar petani mampu memanfaatkan sumber permodalan dan sumber daya lainnya secara optimal.
Usahatani di Jawa terutama, telah dicirikan dengan lahan sempit, sehingga pendapatan yang diperoleh dari usahatani sangat kecil, petani dikawasan agropolitan di Jatim (Kecamatan Senduro, Pasrujambe, Lumajang, Batu dan Kecamatan Pacet, Mojokerto), umumnya juga dicirikan pemilikan lahan sawah, tegal atau pekarangan yang sempit. Untuk menambah penghasilan keluarga, umumnya petani merangkap bekerja di sektor jasa dan industri. Sebagai konsekuensinya, setelah musim tanam selesai atau waktu tertentu, petani harus meninggalkan usahataninya untuk bekerja di luar usahatani. Dengan melihat kondisi seperti diatas, muncul sederetan pertanyaan mengenai masalah itu: siapakah yang mengurus usahataninya sehari-hari? Bagaimana produksi dan kualitas hasilnya jika usaha tidak ditunggui? Bagaimana penerapan teknologi pada usahataninya? Apakah produknya dapat bersaing pada era globalisasi saat ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, paling tidak ada tiga hal yang harus diperbaiki, yaitu:
Peningkatan Kemampuan Manajemen Usaha Tani :
  • Peningkatan produktifitas komoditi tanaman pangan dilakukan dengan meningkatkan mutu intensifikasi yang dijalankan secara berkelanjutan dan efisien guna meningkatkan daya saing, dengan tetap mengacu kepada kelestarian lingkungan. Peningkatan produktifitas usahatani dilakukan dengan penerapan teknologi maju ,cara lain untuk meningkatkan usahatani adalah dengan perluasan areal tanam. Peningkatan Intensitas Pertanaman (PIP) baik dari intensitas pertanaman (IP) 100 menjadi IP 200 maupun dari IP 200 menjadi IP 300 pada berbagai tipologi lahan. Penambahan baku lahan (PBL) yang diupayakan melalui pemanfaatan lahan-lahan potensial, terutama diluar Jawa.
  • Peningkatan Nilai Tambah, upaya pengembangan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi petani perlu terus ditingkatkan, sehingga petani dapat memasarkan produknya bukan hanya dalam bentuk makanan mentah akan tetapi dalam bentuk olahan. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya antara lain:
1.     Penerapan teknologi panen dan pasca panen yang tepat
2.     Penyebarluasan teknologi pengolahan hasil
3.     Pemasyarakatan penerapan standart mutu
4.     Pemanfaatan peluang kredit

Sedangkan pengembangan sarana dan prasarana pertanian tanaman pangan diarahkan untuk menjamin aksesbilitas guna mendukung keberhasilan upaya peningkatan produktifitas, perluasan areal tanam. Termasuk pengolahan dan pemasaran hasil, melalui upaya-upaya antara lain sebagai berikut:
  1. Peningkatan fasilitas penyediaan dan distribusi sarana produksi dilapangan untuk menciptakan iklim yang kondusif dan berusahatani
  2. Peningkatan efektivitas dan efisiensi koordinasi antar instansi terkait dalam melakukan pengembangan sarana dan prasaran. Untuk pemasaran komoditi usahatani, dikembangkan dengan sistem pemasaran yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan konsumen melalui upaya-upaya pengembangan kelembagaan informasi pemasaran, standarisasi dan mutu produk, pengamanan harga, kemitraan usaha, serta promosi pemasaran.
c.  Pengembangan kelembagaan
Upaya pemberdayaan petani diperlukan pengembangan kelembagaan baik kelembagaan petani maupun pemerintah sebagai berikut:
  1. Pengembangan kelompok tani melalui peningkatan kemampuannya tidak hanya dari aspek budidayanya saja namun juga aspek agribisnis secara keseluruhan dan kemampuan bekerja sama sehingga dapat berkembang menjadi kelompok usaha baik dalam bentuk koperasi maupun unit usaha kecil mandiri dan tumbuh dari bawah.
  2. Peningkatan kualitas SDM, bantuan alat-alat prosessing, penyediaan kredit, dan mengembangkan pola kemitran.
  3. Pengembangan usaha Pelayanan Jasa Alsin (UPJA) dengan memperkuat dan melakukan pembinaan terhadap petugas, manajer, operator, dan petani melalui peningkatan fasilitas perbengkelan, kerjasama dengan swasta, pelayanan kredit dan pelatihan.
  4. Penguatan lembaga pemerintah seperti BPSB, BPTPH, balai benih maupun Brigade proteksi sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama petani melalui upaya peningkatan profesionalisme terus operasional dan admisnistrasi, serta peningkatan kerja sama antar petugas lapangan dan intansi terkait melalui forum konsultasi dan konsolidasi.

Posting Komentar